Iklan

Jumat, 01 Agustus 2025, Agustus 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-01T08:10:19Z
Daerah

Warga 3 Desa di Kecamatan Siborongborong Minta Pelantikan Perangkat Desa Ditunda


Wikiberita.info
TAPUT - Kelompok masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Siborong-borong menyuarakan keberatan terhadap proses seleksi perangkat desa yang baru-baru ini dilaksanakan. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menunda pelantikan para perangkat desa terpilih, menyusul dugaan kuat adanya “titipan” dari pihak-pihak berkepentingan.

Dugaan praktik tidak transparan dan sarat kepentingan tersebut muncul setelah sejumlah nama yang dinyatakan lulus dalam ujian tertulis dan wawancara pada 22 Juli 2025 disebut-sebut sebagai kerabat dekat oknum pejabat desa setempat.

Contoh nyata terjadi di Desa Paniaran. Seorang peserta seleksi perangkat desa secara resmi mengajukan keberatan kepada Inspektorat Tapanuli Utara. Ia menyoroti proses seleksi, khususnya ujian tertulis yang dinilainya tidak wajar karena kertas jawaban peserta bisa "dicoret-coret", yang mengindikasikan potensi manipulasi hasil.

Sementara itu, di Desa Hutabulu, kecamatan yang sama, warga menduga adanya intervensi dari pejabat desa agar kerabat semenda (keluarga) memenangkan seleksi. Hasil seleksi yang dimenangkan oleh pihak yang memiliki hubungan dekat dengan oknum kepala desa, dinilai sebagai bukti bahwa proses tidak berjalan objektif dan independen.

“Kami meminta kepada Bapak Bupati agar para pemenang seleksi di tiga desa tersebut didiskualifikasi, atau paling tidak dilakukan ujian ulang yang diawasi ketat oleh pihak independen,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga mendesak agar proses perekrutan perangkat desa ke depan dilakukan secara terbuka, adil, dan transparan, guna menghindari ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Sorotan serupa juga datang dari Ketua DPC LSM PERKARA Tapanuli Utara, Bangun MT Manalu, yang menyatakan bahwa praktik titipan sudah menjadi "rahasia umum" dalam proses seleksi perangkat desa.

“Harusnya proses ini dikembalikan pada peran dominan pemerintah desa, bukan justru diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang ditetapkan oleh kepala desa sendiri. Ini rentan intervensi dan konflik kepentingan,” tegasnya.

Bangun yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC SPRI Taput, turut mengkritisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 Tahun 2019 yang mengatur perekrutan perangkat desa. Menurutnya, peraturan tersebut memberi kewenangan terlalu besar kepada kepala desa melalui Pansel yang dibentuknya, dan minim ruang partisipasi serta kontrol dari masyarakat.

“Kami mendesak agar Pemkab Tapanuli Utara segera merevisi Perbup ini, karena sangat bertentangan dengan prinsip partisipasi dan kontrol publik dalam pemerintahan desa,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, LSM PERKARA juga menyoroti aspek profesionalisme panitia seleksi. Ia menilai, tidak etis jika seorang sarjana diwawancarai oleh Pansel yang hanya tamatan SLTA.

“Lucu dan ironis. Harusnya pemerintah lebih selektif dalam membentuk Pansel. Ini bisa menjadi bahan kritikan publik jika tidak dibenahi,” tutupnya.

Masyarakat berharap, pemkab Tapanuli Utara segera turun tangan dan memastikan proses perekrutan perangkat desa berjalan sesuai asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Tag Terpopuler