Iklan

Jumat, 01 Agustus 2025, Agustus 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-01T08:07:23Z
Daerah

Kantor Desa Menunggal Terlihat Angker Alias Sepi Saat Jam Kerja," Tidak Ada Pelayanan Publik.


Wikiberita.info
Gresik.
Kepala Desa dan semua Perangkat Desa Menungal tidak taat peraturan disaat jam kerja, bagaiman tidak kantor terlihat sepi disaat jam kerja, hal ini ditemui pada saat awak media berkunjung ke-Kantor Desa Menunggal tepat jam 09.30 namun tak satupun perangkat desa yang berada ditempat," jumat 01 - 8 - 2025.

Menurut salasatu narasumber yang dapat dipercaya saat dikonfirmasi, kantor desa menunggal bukan hanya sekali dua kali terlihat sepi saat jam kerja bahkan sering, kepala desa sebut Dwi Iriyanto justru jarang terlihat masuk kantor disaat jam kerja, malah sering terlihat nongkrong di-warung kopi seakan - akan kepala desa tersebut tidak punya tanggung jawab bagaimana menunjukkan kinerja sebagai seorang kepala desa.

Mendapati hal tersebut awak media coba menghubungi sekertaris Desa melalui pesan WhatsApp namun tidak dijawab, dihubungi selluler berkali - kali hanya terlihat berdering namun tidak diangkat, Sekdes tersebut mempunyai kebiasaan unik yang artinya sering ganti - ganti nomor Hanpone apa bila sering dihubungi Oknum Wartawan.

Melihat gelagat Sekertaris Desa yang enggan menerima telfon atau pesan WhatsApp diduga disebabkan karena trauma yang mendalam yang disebabkan mengangkat telfon atau balas pesan WhatsApp, atau mungkin kena gendam tipu - tipu melalui seluler, hingga mengalami trauma yang mendalam karena kejadian yang disebabkan menerima telfon dari oknum wartawan.

Terpisah, menurut peraturan yang tertulis dalam pasal 3. disebutkan jika jam kerja kantor desa dari senin sampai dengan kamis, jam masuk mulai pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 - 12. 45 WIB, terkecuali untuk hari Jumat jam masuk kerja pukul 08.00 WIB, jam istirahat pukul 11.45 - 13.00 WIB, dan jam pulang 14.30.

Inilah sanksi jika kantor desa yang tidak memberikan layanan disaat jam kerja, dapat berupa terguran lisan atau tertulis yaitu pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, sanksi atau teguran tersebut diberikan berdasarkan Perdes 04 Tahun 2018 tentang hari kerja dan jam kerja kantor desa.

Selain itu sanksi lain yang dapat diberikan kepada penyelenggaraan layanan publik, yang melanggar ketentuan yaitu penurunan gaji, penurunan pangkat, pembekuan misi, pencabutan izin, dan membayar ganti rugi sanksi pidana denda.

Sampai berita ini ditayangkan awak media akan menelusuri apa faktor kendala Kantor Desa Menunggal hingga terlihat sepi disaat jam kerja hingga semua perangkat desa meninggalkan kantor desa disaat belum jam pulang atau jam istirahat," jika dalam hal ini nantinya ada unsur kesengajaan alias Tuman, dalam pelanggaran Perbup maka harus diberikan sanksi dan tindakan tegas.

Tag Terpopuler