Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Pengurus Himni Tapteng Meminta Polres Tapteng Pelaku Penganiayaan Famoni Gulò Segera di Tangkap

Rabu, 14 Mei 2025 | Mei 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T15:43:23Z


TAPTENG -Wikiberita.Info) Usai dilakukan Konfortir dari masing-masing saksi baik pihak Pelapor maupun Terlapor oleh Penyidik Satreskrim Polres Tapteng, dalam penanganan kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, yang di Laporkan pada 25 November 2024 yang lalu.


Sejumlah Tokoh Masyarakat Nias yang ada di Tapteng, meragukan keseriusan Pihak Polres Tapteng dalam menangani kasus tersebut, karena sudah berlangsung lebih dari 5 (lima) bulan tanpa penetapan tersangka, sementara status hukum atas kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. 

Ketua PAC HIMNI Kecamatan Pandan Hasatulo Zai mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas penanganan kasus penganiayaan yang dialami Ketua DPC HIMNI Tapteng yang terkesan lamban, pada hal sudah dilakukan gelar perkara tetapi belum ditentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut

"Sebagai pengurus Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kecamatan Pandan, kami merasa kecewa atas penanganan kasus itu. Famoni Gulo merupakan Ketua DPC HIMNI Tapteng, memiliki nilai strategis dan penting bagi kami masyarakat Nias di Kabupaten Tapanuli Tengah," jelas Hasatulo Zai kepada Wartawan usai mengetahui hasil Konfrontir Saksi yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Tapteng, pada Rabu (14/05/2025). 

Hasatulo Zai menambahkan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi bersama ratusan pengurus HIMNI se Kab. Tapteng, dengan berencana secara bersama-sama akan mempertanyakan langsung kepada Kapolres Tapteng, alasan lambannya penanganan kasus tersebut.

"Kami akan mempertanyakan kepada Kapolres Tapteng, kenapa penanganan kasus tersebut terkesan lamban. Penganiayaan yang dialami Sdr. Famoni Gulo, jelas berpengaruh kepada organisasi HIMNI Tapteng dan menjadi preseden buruk ditengah-tengah kehidupan masyarakat Nias di Kabupaten Tapanuli Tengah, utamanya bagi pencari keadilan" ungkap Hasan Zai.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP M. Taufiq Siregar saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut menjelaskan, saat ini Kasus itu sudah berstatus Sidik dimana Penyidik telah dan sedang mengumpulkan bukti - bukti tambahan, serta melakukan Konfrontir atas keterangan para saksi sebelum menetapkan tersangka. 

Dalam menangani kasus ini, kami menerapkan prinsip kehati-hatian dengan berpedoman kepada Standar Operasional Prosedur (SOP), serta aturan yang berlaku untuk itu. Hari ini Rabu (14/05/1015), penyidik melakukan konfrontir terhadap keterangan dari masing-masing saksi kedua belah pihak, untuk di cocokkan dan menguji kesesuaian keterangan antara para saksi yang berbeda, serta membantu proses pembuktian dalam kasus ini dengan menemukan kebenaran yang hakiki.

"Konfrontir ini juga bertujuan untuk mengungkap perbedaan keterangan yang mungkin muncul, sehingga dapat membantu dalam memahami situasi yang terjadi dan mengidentifikasi informasi yang akurat," jelas Kasat Reskrim. 

Ditanya soal adanya campur tangan dan intervensi dari pihak lain terhadap kasus ini, Kasat Reskrim menegaskan bahwa hal seperti itu tidak ada, Penyidik melaksanakan tugasnya secara profesional dan se objektif mungkin. Dilakukanya Konfrontir hari ini disebabkan adanya perbedaan keterangan para saksi. 

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini, seluruh proses berjalan sesuai dengan S.O.P. Kami juga berharap rekan - rekan jurnalis, menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, sehingga masyarakat memahami jika pihak Polres Tapteng benar-benar menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim.

Penulis:(Hasanuddingulo)
×
Berita Terbaru Update