Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Lima Bulan Tak Ada Hasil, Kuasa Hukum Famoni Gulo Minta Keseriusan Penyidik

Rabu, 14 Mei 2025 | Mei 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T15:23:30Z



Tapteng Sumatra Utara/Wikiberita.Info) Penasehat Hukum Famoni Gulo mempertanyakan keseriusan Penyidik Polres Tapteng, dalam mengungkap kasus terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama - sama, yang diduga dilakukan oleh terlapor bernama WSS dan AH yang saat ini sebagai Anggota DPRD Tapteng, terhadap Famoni Gulo (Korban) yang juga Anggota DPRD Tapteng.


Peristiwa yang terjadi pada Selasa (25/11/2024) yang lalu, telah dilaporkan ke Polres Tapteng dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor : LP/G/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 25 November 2024.

Penanganan kasus tersebut masih jalan ditempat, Oknum Penyidik Polres Tapteng dinilai kurang profesional sebab, setelah 5 Bulan lebih sejak dilaporkan hingga saat ini, belum juga ada kejelasan penetapan tersangka.

Hal ini disampaikan Famoni Gulo melalui Penasehat Hukumnya Three One Gulo, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) OMEGA, di Jln Abdul Rajab Simatupang, Tapteng, Sumatera Utara, Rabu (14/5/2025).

Three One Gulò menjelaskan, setiap prosedur penanganan kasus ini sejak dilaporkan pihaknya tetap mengikuti, termasuk hari ini, Rabu (14/5/1025), menghadirkan sejumlah saksi pelapor untuk di konfortir langsung dengan saksi terlapor, sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh penyidik.

"Kita selalu mengikuti setiap prosedur dalam penanganan kasus tersebut, sebagai upaya membantu penyidik untuk memudahkan penyidikan dalam menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dengan dikeluarkannya SPDP yang diterima Pelapor pada tanggal 14 Januari 2025, seharusnya setelah lebih 7 (tujuh) hari, penyidik telah melakukan penetapan tersangka kepada para terlapor, namun hal itu tidak dilakukan oleh penyidik.

"Akibat belum dilakukan penetapan tersangka kepada para terlapor, penyidik Polres Tapteng diduga kuat telah mengangkangi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat 4 Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019, sehingga dalam waktu dekat kami selaku Penasehat Hukum akan berkoordinasi untuk melaporkan para penyidik ke Propam Mabes Polri," tegas Three One Gulò.

Terpisah, ketika dikonfirmasi hal ini kepada Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.

"Mohon bersabar, penyidik telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kita tetap menindak lanjuti kasus tersebut secara objektif, dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya, mengakhiri. 

Penulis:(hasanuddingulo)
×
Berita Terbaru Update