Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diproses Jika Terindikasi Korupsi

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-06T04:04:06Z






Jakarta-WikiBerita


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa ditangkap bila melakukan korupsi, meski tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang tentang BUMN.


Johanis secara pribadi berpendapat, jika perbuatan mereka terindikasi korupsi, tetap bisa diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 


"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," kata Johanis, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/5/2025).



"Masyarakat non-pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," sambung dia.



Johanis juga mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas perusahaan pelat merah itu tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.



Meski demikian, kata dia, peristiwa hukum yang berkaitan dengan korupsi yang terjadi sebelum UU BUMN berlaku masih bisa diproses. "Peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ujar dia.


masukkan script iklan disini
Johanis menyebut, UU BUMN tidak melarang aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi terhadap direksi dan komisaris. Dia mengatakan, aturan dalam UU BUMN hanya mengatur bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. 



"Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN itu tidak menghalangi/tidak melarang Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya melakukan pemberantasan tipikor karena tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN yang melakukan tipikor. UU BUMN hanya mengatur bahwa organ BUMN bukan merupakan penyelenggara negara," ucap dia.



Sebagai informasi, UU BUMN saat ini tengah menjadi sorotan karena membuat KPK tidak bisa menangkap pimpinan perusahaan pelat merah. Pasal 3X Ayat (1) UU itu menyatakan, "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara". Kemudian, Pasal 9G berbunyi, "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara". Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa subyek hukum yang ditindak dalam korupsi adalah penyelenggara negara.




×
Berita Terbaru Update