Pesawaran-WikiBerita
Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan Kades Tempel Rejo Heru Mulyawan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Tempel Rejo,Kecamatan Teluk Pandan tahun 2023-2024.
Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando
Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip,
Seperti pada anggaran tahun 2023 kurang lebih mendapat anggaran -+ 987.326.000 Diduga terdapat beberapa bidang pekerjaan Mark'up,Fiktip di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan
Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Anggaran 60.000.000,
Pembangunan Talud Bronjong 4x10 Meter Anggaran 31.540.000,Pembangunan Jembatan Antar Dusun Anggaran 132.166.500,
Bantuan Dana Pembuatan Jambanisasi Anggaran 12.000.000,Insentif Kader Posyandu Anggaran 28.800.000,Pemberian Makanan Tambahan Anggaran 12.000.000,blt dana desa Anggaran 100.800.000,Pengangkatan Sedimen Lumpur Irigasi Anggaran 18.180.000,Bantuan Bibit Kambing Anggaran 58.500.000,Kegiatan PHBI Anggaran 16.400.000,Insentif Satuan Linmas Anggaran 21.600.000,Pelatihan pembuatan KUE Anggaran 20.851.750,Biaya Kegiatan Khusus Anggaran 12.500.000,Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat Anggaran 18.000.000,Laporan Keuangan Desa Anggaran 15.930.000 Oprasional Perkantoran Anggaran 45.932.750,Belanja Modal Alat Kantor Anggaran 5.000.000,
Selanjutnya pada anggaran tahun 2024 kurang lebih mendapat anggaran sebesar -+ 1.006.716.000 di duga terdapat beberapa bidang pekerjaan Mark'up,Fiktip di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan
Pembangunan Saluran Irigasi Sawah 105M Anggaran 56.362.000,Bak Pembagian Air 1.5 x 1.5 M ( 6 Unit ) Anggaran 59.563.000,Bantuan Indukan Ayam Anggaran 47.740.000,BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA Anggaran 50.400.000,Insentif Linmas Anggaran 10.800.000,Pelatihan Sosialisasi Bahaya Narkoba Anggaran 5.000.000,Bibit Alpukat Okulasi Anggaran 5.200.000,Pengangkatan Sesimen Lumpur Anggaran 19.550.000,Operasional Pemerintah Desa Anggaran 27.671.000,Perencanan APBDES Anggaran 8.975.000,Updated Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Anggaran 16.510.000,Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat Anggaran 10.000.000,Insentif Kader Posyandu Anggaran 15.600.000,
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando
Terbukti atau tidak bersalah nantinya,Kepala Desa Tempel Rejo Heru Mulyawan,kecamatan Kedondong dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando
(Nando)