Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

LSM Teropong Akan Laporkan Kades Gebang Teluk Pandan,Diduga Korupsi Dana Desa

Senin, 21 April 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-22T02:09:06Z

 


Pesawaran- WikiBerita


Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan Kades Anik Rekayani S.Pd.I dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Gebang,Kecamatan Teluk Pandan tahun 2023-2024.


Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa


Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando 


Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan  beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada  beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.


Seperti pada anggaran tahun 2024 di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan


TPT TANJUNG JAYA+ Timbunan 180MX1.5M (SDGs 9) Anggaran 175.616.000,TPT SINAR HARAPAN 20MX1,5M (SDGs 18) Anggaran 19.124.000,PKTD Pembersihan Jalan Usaha Tani (SDGs 14) Anggaran 20.460.000,SUMUR BOR GEBANG HILIR 30 M (SDGs 6) Anggaran 30.879.000,Pembelian Bibit Alpukat (SDGs 15) Anggaran 20.000.000,Pembelian Bibit Ternak Kambing (SDGs 15) Anggaran 15.000.000,Pembangunan Command Center (SDGs 18) Anggaran 70.926.000,Penyertaan Modal Desa Anggaran 21.000.000,Sarana dan Prasarana Adat Lampung (SDGs 18) Anggaran 10.000.000,Musyawarah Desa (6 Kali Kegiatan) SDGs 18 Anggaran 12.150.000,Insentif Guru Ngaji (SDGs 18) 13.000.000,Operasional Pemerintah Desa (DDS) SDGs 18 Anggaran 13.100.000.


Kepala Desa Gebang Anik Rekayani S.Pd.I sudah beberapa kali ingin di konfirmasi namun tidak pernah ada di tempat,baik via telpon dan whatshap malah kami di blokir,hingga saat ini terkesan menghindar seperti menutupi memang adanya dugaan dugaan tersebut. 


“Kami akan melaporkan secara resmi  kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran  dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando


Terbukti atau tidak bersalah nantinya, Kepala Desa Gebang,kecamatan Teluk Pandan dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.


Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando


(Nando)

×
Berita Terbaru Update