Pesawaran- WikiBerita
Ketua LSM Teropong DPW Lampung Dona Firnando,secara tegas menyatakan akan melaporkan Kades Syahruji dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Gebang,Kecamatan Teluk Pandan tahun 2023-2024.
Selaku Ketua DPW LSM Teropong Dona Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Dona Firnando
Menurut Dona Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2023-2024 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.
Seperti pada anggaran tahun 2023 di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan
Pembangunan Sumur Bor Dusun Ketapang Timur Anggaran 35.623.000,Pembangunan Sumur Bor Dusun Ciberem Anggaran 35.623.000,Bak Penampung dan Pipanisasi Anggaran 68.396.000,PKTD 1.000 x 2 M (Pembukaan Badan Jalan Usaha Tani) Anggaran 32.650.000,Pembangunan Jalan Rabat 667 x 1.5 x 0,12 M Anggaran 207.414.000,Insentif Petugas Sampah Anggaran 18.000.000,Operasional Rumah Desa Sehat (RDS) Anggaran 12.510.000,Insentif Kader Posyandu Anggaran 27.000.000,Penyediaan Alat Posyandu Digital Anggaran 20.330.000,Insentif Guru Ngaji (TPA) dan PPN Anggaran 30.600.000,Pengadaan Tenda Tanggap Darurat Bencana Anggaran 37.500.000,Insentif Linmas Anggaran 18.000.000,Kegiatan Kebun dan UPPK Desa Anggaran 7.450.000,Bantuan Matras Pencak Silat Anggaran 30.000.000,Bantuan Soundsystem Anggaran 27.000.000,Budidaya Ikan Air Tawar Anggaran 44.462.000,
Kepala Desa Batu Menyan Syahruji sudah beberapa kali ingin di konfirmasi namun tidak pernah ada di tempat,hingga saat ini terkesan menghindar seperti menutupi memang adanya dugaan dugaan tersebut.
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Dona Firnando
Terbukti atau tidak bersalah nantinya,Kepala Desa Batu Menyan,kecamatan Teluk Pandan dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Dona Firnando
(Nando)