SIBOLGA -Wikiberita.Info) Ketegangan sempat terjadi di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, menyusul rencana pematangan lahan untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang diwakafkan oleh seorang warga bernama Bapak Herman, 71 tahun. Penolakan datang dari sejumlah warga Jl. Sejahtera, Lingkungan VI, yang menyatakan keberatan atas rencana tersebut, Sabtu (02/08/2025).
Kasat Intelkam Polres Sibolga IPTU Firman M. Tampubolon, SH menjelaskan, Menanggapi situasi tersebut, pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Personel Satuan Intelkam Polres Sibolga bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Parombunan Aipda Makmur Sinaga melakukan kegiatan deteksi dini, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dan penggalangan terhadap warga yang menyuarakan keberatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meredam potensi konflik sosial serta mencari solusi bersama secara musyawarah, ujar Kasat Intelkam.
Rencana wakaf lahan seluas ±1 hektare oleh Bapak Herman—warga Jl. Jend. Sudirman, Lingkungan VI, Kel. Aek Parombunan—diperuntukkan sebagai pemakaman umum. Tanah tersebut direncanakan akan diwakafkan kepada tiga Badan Kemakmuran Masjid (BKM), yaitu BKM Masjid Darurrahmad, BKM Masjid Ar Ramli, dan BKM Masjid Radiatul Jannah Aek Parombunan. Proses pengajuan wakaf juga telah disampaikan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga, dan tengah dalam proses penerbitan Surat Keputusan Kenaziran oleh KUA Sibolga.
Namun, pada 30 Juli 2025, sebanyak 55 Kepala Keluarga dari Jl. Sejahtera Lingkungan VI menandatangani petisi penolakan terhadap rencana tersebut. Mereka juga telah menyurati pihak Kelurahan Aek Parombunan serta memasang spanduk penolakan di sekitar lokasi yang direncanakan menjadi TPU.
Dalam koordinasi yang dilakukan oleh Brigpol Angga S. Perangin-angin, Briptu Ivan C. Sitanggang, Aipda Makmur Sinaga, S.Kom (Bhabinkamtibmas Aek Parombunan), serta Kasi Trantib Kelurahan, warga yang menyampaikan penolakan antara lain adalah Bapak Ama Putra Bulele, D. Situmorang, dan A. Harefa.
Warga menyampaikan dua alasan utama penolakan, yakni:
1. Kekhawatiran bahwa keberadaan TPU akan berdampak pada penurunan nilai jual tanah di sekitar lokasi.
2. Jarak yang hanya sekitar 100 meter dari pemukiman warga, serta keberadaan sumur bor milik warga yang dikhawatirkan akan tercemar dan mengganggu kebutuhan air bersih masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kepolisian dan kelurahan mengimbau agar permasalahan ini tidak dikaitkan dengan isu-isu agama serta menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah. Aparat menyatakan bahwa seluruh keluhan warga akan difasilitasi dan diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah.
Sebagai bentuk itikad baik, warga yang semula memasang spanduk penolakan menyatakan kesediaannya untuk menurunkannya sambil menunggu undangan resmi dari Kelurahan Aek Parombunan untuk menggelar rapat bersama.
Demi mencari solusi yang adil dan damai, pihak Kelurahan Aek Parombunan bersama Polsek Sibolga Selatan telah merencanakan pelaksanaan rapat musyawarah yang akan mempertemukan seluruh pihak terkait. Rapat tersebut direncanakan akan dilangsungkan pada hari Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Kantor Polsek Sibolga Selatan.
Pihak berwenang berharap, melalui forum musyawarah tersebut, akan tercapai titik temu antara warga yang menolak dan pihak yang hendak mewakafkan tanah, guna mencegah terjadinya konflik sosial berkepanjangan.
(Sumber Humas Polres Sibolga).
Penulis:(hasanuddingulo)