Wikiberita.Info)TAPANULI TENGAH -Sumatra Utara, Surat Rekomendasi Pembelian (SRP) BBM, merupakan salah satu wujud nyata kebijakan Pemerintah, untuk membantu nelayan kecil dengan ekonomi rendah, untuk memperoleh BBM bersubsidi yang telah disediakan oleh Pemerintah.
Salah satu mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, melalui surat rekomendasi, yang diharapkan penyaluran BBM bersubisidi untuk nelayan akan lebih tepat sasaran dan tepat volume, berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Namun pada kenyataannya, tak jarang dengan modus surat rekomendasi tersebut, minyak bersubsidi yang diperuntukkan untuk nelayan kecil, diduga disedot oleh oknum tertentu untuk kepentingan korporasi, sehingga menjadi sorotan publik di akun media sosial, salah satu warga Kota Sibolga bernama Risman Lase beberapa hari lalu.
Risman Lase yang dikenal dengan nama Rilas itu menyampaikan, salah seorang oknum masyarakat berinisial A, diduga mengambil minyak subsidi dalam jumlah besar di SPBU 14.225.311, milik PT Raidja Panggabean Utama, Jalan S Parman, Taman Bunga Kota Sibolga, sebanyak 50 drigen ukuran 35 liter.
Kemudian minyak tersebut, diangkut ke kawasan industri perikanan di Pondok Batu, Sarudik, dengan menggunakan mobil Eltor tanpa pengaman ke PT. Horizon, jalan Gatot Subroto, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Kuat dugaan SPBU Taman Bunga, bermain mata dalam menyalurkan minyak pada perusahaan, dengan modus Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga,"ujarnya kepada sejumlah media, Selasa (17/6/2025).
Ketika hal ini dikonfirmasi melalui Humas PT Horizon, Hotlin Hutagalung mengungkapkan, informasi itu benar adanya, pihaknya ada mengambil minyak dari SPBU Taman Bunga.
"Benar, minyak jenis pertalite ada kita ambil di SPBU Taman Bunga, menggunakan surat rekomendasi yang dibuat oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Sibolga," ucapnya pada awak, Senin (16/6/2025).
Dijelaskan, minyak jenis pertalite yang sering diambil tersebut, telah sesuai dengan surat rekomendasi dari DKP, diperuntukkan untuk kapal sekoci yang membantu kapal motor nelayan dalam penangkapan ikan.
"Minyak itu untuk sekoci, yang membantu kapal-kapal ketika mau beroperasi," jelas Hotlin.
Ia juga mengungkapkan, PT Horizon hanya membantu pengurusan minyak dan tidak melakukan penimbunan di lokasi perusahan.
"Bila minyak tersebut merupakan subsidi untuk nelayan kecil, pihak perusahaan tidak mengetahui sama sekali, silahkan ditanyakan ke Dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi itu;" elak Hotlin, yang terkesan berbelit-belit saat dikonfirmasi media.
Terpisah, ketika hal ini di konfirmasi ke pihak SPBU taman bunga, oleh salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Manager lagi tidak ditempat.
penulis:(hasanuddingulo)