Lampung Selatan-WikiBerita
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Melalui dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran, tentang pelaksanaan kegiatan, study tour, Study wisata, Karta wisata, dan pelepasan dan perpisahan murid.
Dalam surat dengan nomor: 421/747/ IV.02/2025, yang di tujukan kepada Kepala satuan pendidikan TK, SD dan SMP, tersebut agar memperhatikan kegiatan - kegiatan pelaksanaan.
1. Study tour studi wisata karya wisata agar tidak dilaksanakan baik ke dalam daerah maupun ke luar daerah Lampung.
2. Tidak dilaksanakan kegiatan wisuda dari jenjang TK SD dan SMP.
3. Pelepasan atau perpisahan murid dilaksanakan secara sederhana, tidak membebani orang tua wali murid dan kegiatan tersebut tidak menjadi suatu kewajiban oleh satuan pendidikan.
4. Kepala sekolah selalu meningkatkan mutu pendidikan dan layanan pendidikan.
SMP PGRI Palas, dalam pantauan awak media, pihak sekolah tetap melakukan kegiatan perpisahan, dengan menarik iyuran ke wali murid sebesar Rp. 100 ribu, walaupun dalam undangan resmikan yang di tujukan ke instansi adalah Kegiatan Syukuran dan peringatan Hari Kartini.
masukkan script iklan disini
" Ya mas ini perpisahan, kami di tarik iyuran 100 ribu, katanya untuk makan minum dan buat beli Souvenir," ucap salah seorang wali murid saat menghadiri acara tersebut, Rabu, (30/4/2025).
Namun beda lagi yang di sampaikan oleh salah seorang guru saat di konfirmasi kegiatan tersebut, kalau acara tersebut bukan pelepasan ataupun perpisahan murid, melainkan syukuran sekaligus memperingati hari Kartini.
" Ini Syukur mas sekaligus memperingati hari Kartini," kata dia
Karna tidak ingin menjadi sorotan, kalau tidak melaksanakan perpisahan, pihak sekolah menutupi kegiatan perpisahan tersebut dengan syukuran.
Sementara itu Korwil Pendidikan wilayah kecamatan Palas, Hartono saat di konfirmasi terkait kegiatan tersebut mengatakan, kalau pelaksanaan perpisahan di perbolehkan namun secara sederhana dan tidak membebankan para wali murid.
" Yang tidak di perbolehkan melaksanakan studi tour mas, kalau secara sederhana dan tidak membebankan wali murid di perbolehkan," ucap dia, melalui sambungan telepon seluler.
Sumber : penakita.info