Banyumas-WikiBerita
Sabtu, (10/5/25) sekitar pukul 21.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban berinisial JTAP, seorang perempuan warga Kecamatan Jatilawang yang masih berusia 15 tahun.
Modusnya, pelaku berinisial DAP (24) seorang laki laki warga Kecamatan Rawalo yang berdomisili di wilayah Kecamatan Jatilawang melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa korban ketika korban sedang tertidur di dalam kamarnya pada sekitar bulan April 2025 sekira pukul 00.30 wib didalam rumah turut wilayah Kecamatan Jatilawang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kejadian tersebut dapat terungkap berawal dari pada hari Sabtu (10/5/25), sekira pukul 08.00 wib pelapor WD (24) mendapat informasi dari saksi NAN (19) melalui telfon bahwa korban yang mana pada saat itu tinggal di rumah saksi IDL (32) di Desa Adisara Kecamatan Jatilawang pergi dari rumahnya sudah sekitar satu minggu. Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor mencoba menghubungi korban yang mana pada saat itu korban berkata bahwa dirinya berada di rumah saudaranya dan pada saat itu korban ingin menyampaikan alasan mengapa pergi dari rumah saksi IDL, selanjutnya pelapor menjemput korban.
"Sesampainya korban dirumah pelapor, pelapor langsung menanyakan tentang alasannya kenapa pergi dari rumah IDL, kemudian korban menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi oleh DAP yang mana adalah suami sirih dari IDL", terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan, mendengar hal tersebut para saksi, korban dengan disusul oleh pelapor bersama sama menuju wilayah Kecamatan Rawalo untuk menanyakan perihal tersebut kepada tersangka DAP, dimana saat itu tersangka sedang berada di rumahnya. Dan setelah ditanyakan, tersangka mengakui telah menyetubuhi dan mencabuli korban, dan kemudian dilaporkan kepada Kepolisian, imbuhnya.
Untuk saat ini tersangka DAP berikut barang bukti berupa satu buah crop top lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna ungu, satu buah bra warna pink, dan satu buah celana dalam warna biru diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
DAP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(SATIAH)