Banyumas-WikiBerita
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar berinisial RM alias Jibon (27) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
"RM alias Jibon ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba pada hari Selasa (29/4/25) sekira pukul 19.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramuka Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Dalam penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/A/39/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tanggal 29 April 2025 tersebut, tersangka RM kedapatan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 20,26 gram beserta timbangan digital, diamankan pula barang bukti handphone sebagai sarana komunikasi dari tangan tersangka.
Saat ini RM berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. RM dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(SATIAH)