Notification

×

Iklan

KLIK DISINI untuk mendaftar

Tag Terpopuler

Dugaan Monopoli dan Nepotisme Warnai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagari Lubuk LayangMahasiswa Desak Pembentukan Ulang Secara Transparan dan Partisipatif

Senin, 26 Mei 2025 | Mei 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T02:56:46Z

Pasaman,Wiki Berita. Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagari Lubuk Layang menuai sorotan tajam setelah sejumlah mahasiswa yang merupakan warga setempat mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam tahapan perekrutan anggota dan penetapan pengurus koperasi tersebut.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa proses pendirian koperasi diduga tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Keterlibatan hanya terbatas pada kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparatur pemerintahan nagari.

WP, salah satu mahasiswa yang tergabung dalam tim investigasi, menyampaikan bahwa undangan pembentukan koperasi tidak merata, yang diduga disebabkan oleh lemahnya koordinasi antara Wali Nagari dan para Kepala Jorong. Selain itu, beberapa nama pengurus yang telah ditetapkan diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Nagari.

Menurut WP, hal tersebut bertentangan dengan prinsip inklusivitas dan partisipasi yang menjadi dasar pembentukan koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

> “Kami menemukan bahwa tidak semua masyarakat diundang atau memperoleh informasi terkait proses pembentukan koperasi ini. Ketika kami mencoba mempertanyakan hal tersebut, jawaban yang diberikan cenderung menghindar dan tidak menyentuh inti persoalan,” ungkap WP kepada media.



Selain persoalan keterlibatan masyarakat yang terbatas, mahasiswa juga menyoroti ketidakjelasan mekanisme pemilihan pengurus koperasi. Diduga, struktur kepengurusan merupakan hasil kompromi antara sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan nagari.

Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat

Atas temuan tersebut, mahasiswa mendesak Wali Nagari untuk membatalkan susunan pengurus yang telah terbentuk dan menyelenggarakan proses pembentukan ulang secara terbuka serta partisipatif, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat nagari. Mereka juga meminta Dinas Koperasi dan Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pendirian koperasi ini.

> “Koperasi adalah lembaga milik bersama. Jika sejak awal sudah tercemar praktik kolusi dan nepotisme, bagaimana masyarakat bisa percaya untuk bergabung dan menanamkan modalnya?” ujar salah satu tokoh muda Nagari Lubuk Layang.



Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Wali Nagari Lubuk Layang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih.

Sementara itu, sejumlah warga berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna memastikan koperasi, sebagai badan usaha berbasis masyarakat, tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Apit ardi
×
Berita Terbaru Update