PALI — WikiBerita
Sebuah kasus penahanan pekerja pengepul rongsok di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, kini menuai tanda tanya besar. Seorang karyawan bernama (Idil adha bin yeyen) yang bekerja di bawah naungan Harumiyanto bin Mat Arif Qolbi, harus menghadapi proses hukum yang diduga penuh kejanggalan.
Pada Senin pagi, 9 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, korban menerima modal sebesar Rp2 juta dari bosnya, Harumiyanto, untuk mencari barang rongsokan. Bersama teman-temannya, korban berangkat menggunakan mobil pikap milik orang tuanya dengan nomor polisi BG 8302 P ke Desa Talang Bulang.
Saat itu, korban bertemu dengan seorang pelaku tak dikenal yang menawarkan tembaga seberat 18 kilogram. Setelah mengirim foto barang kepada bosnya, Rumi, dan mendapat konfirmasi melalui WhatsApp serta telepon untuk membeli, korban pun melakukan transaksi.
Keesokan harinya, korban mengantarkan tembaga tersebut ke gudang bosnya. Barang tersebut telah ditimbang dan dibuatkan nota oleh Harumiyanto bin mat arif qolbi Dan datang lh Bripka Supriyadi dan Dodi, yang diketahui sebagai adik ipar dari bos korban sendiri.
Namun, masalah muncul ketika korban justru dituduh melakukan tindak pidana penadahan (Pasal 480 KUHP). Korban bersama dua rekannya, Ermawi dan Saidil, sempat dibawa ke Polres PALI. Anehnya, dua rekannya dibebaskan tanpa alasan yang jelas, sementara korban sendiri harus mendekam dalam tahanan selama lima bulan.
Lebih mencurigakan lagi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa korban diamankan di jalan umum Desa Babat, padahal menurut keterangan saksi dan bukti video, korban sebenarnya diamankan di rumah bosnya, Harumiyanto. Barang bukti berupa tembaga yang sudah berada di teras rumah juga kemudian dipindahkan ke bak mobil untuk dipotret dan dijadikan alat bukti, seolah-olah korban membawa barang tersebut di jalan.
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya untuk melindungi pihak tertentu dari jeratan hukum, sementara korban dijadikan pihak tunggal yang bertanggung jawab.
Pihak keluarga korban dan saksi yang mengetahui kejadian di lapangan berharap ada keadilan dan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, agar tidak ada pihak yang dikorbankan demi melindungi pihak lain.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat yang berharap kebenaran dapat terungkap dengan transparan.
(Indra Dadi)