Pesawaran- WikiBerita
Ketua DPW LSM Tropong resmi melaporkan Kepala Desa Batu Menyan ke Kajari Pesawaran atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Laporan ini mencuat setelah adanya indikasi kuat bahwa pengelolaan keuangan desa tersebut tidak sejalan dengan asas-asas yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara,Dona.F Ketua DPW LSM Tropong membenarkan telah dilaporkan nya Kepala Desa Batu Menyan yang diduga telah mengangkangi prinsip-prinsip penting dalam tata kelola dana desa, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
“Tidak hanya itu, kami juga menyoroti adanya dugaan rekayasa dalam Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024 yang mengarah pada praktik korupsi, “ujarnya, Senin (28/04/2025)
Menurutnya, sebagaimana diketahui, penggunaan dana desa menjadi objek yang tidak luput dari pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Oleh karena itu, laporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait demi menjamin transparansi serta integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami mendesak adanya audit menyeluruh serta pemeriksaan intensif terhadap laporan keuangan Desa Segara makmur. Kami berharap Bupati Pesawaran dapat mengambil sikap tegas terhadap dugaan penyimpangan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, “terangnya seraya mengatakan kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dana desa yang dinilai masih rentan terhadap penyalahgunaan.
(Nando)