Tangerang Selatan-WikiBerita
Seorang wanita asal Ciputat, Tangerang Selatan bernama Syafrida Yani (49) dilaporkan kerabat suaminya atas kasus penggelapan uang.
Ibu dua anak tersebut dipenjara pada Rabu (19/3/2025) dan ditangguhkan penahanannya pada Jumat (21/5/2025).
Kasus yang dialami Syafrida Yani menjadi sorotan setelah dua anak laki-lakinya menawarkan ginjal di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).
Kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah membawa poster berisi tulisan menjual ginjal untuk bebasan ibu.
Suami Syafrida Yani, Yelvin, mengaku tak mengetahui dua anaknya berkeliling kawasan Bundaran HI untuk menawarkan ginjal.
Mereka melakukan hal tersebut atas inisiatif sendiri tanpa izin keluarga.
"Kami memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak tersangka tanpa sepengetahuan keluarga," ucapnya, Senin (24/3/2025).
Yelvin menerangkan dua anaknya melakukan aksi di Bundaran HI karena peduli dengan Syafrida Yani.
"Saya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk menebus penangguhan penahanan, melainkan bentuk kepedulian mereka terhadap ibu mereka," lanjutnya.
Ia menambahkan kasus yang dialami Syafrida Yani merupakan masalah internal keluarga dan akan diselesaikan secara damai.
"Permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah keluarga besar kami. Kami berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," sambungnya.
Sementara itu, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendatangi rumah Syafrida Yani untuk memberikan bantuan hukum.
"Kami hari ini mewakili ikatan alumni FH UI dari bidang bantuan hukum eksternal, kami menyampaikan bahwa kami siap memberikan konsultasi dan advokasi hukum," ucap Adji Kurniawan, perwakilan dari Ikatan Alumni Hukum UI.
Adji menyarankan kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap antara pelapor dan terlapor bisa berdamai," imbuhnya.
Kondisi Syafrida Yani
Syafrida Yani telah dibebaskan setelah dua hari mendekam di penjara.
"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ucap Yani, Minggu (23/3/2025).
Setelah aksi jual ginjal viral, Yani dipulangkan dari penjara namun masih berstatus tersangka.
"Saya masih sangat trauma," tandasnya.
Yani menerangkan dirinya menghadapi kasus hukum sendirian, sedangkan pelapor didampingi kuasa hukum.
"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," terangnya.
Sementara itu, Farrel menyatakan kondisi ibunya masih trauma dan irit bicara.
"Kondisi ibu saya baik alhamdulillah dan polisi juga memberlakukan ibu saya dengan baik, tapi mungkin ada sedikit trauma karena enggak ada orang yang mau masuk penjara," tuturnya.
Farrel dan Nayaka akan terus berjuang lantaran Yani belum berstatus bebas murni.
"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka."
"Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut," tukasnya.
Awal Yani Dilaporkan
Sebelumnya, Farrel Mahardika Putra menjelaskan kasus tersebut berawal ketika ibunya diminta salah satu keluarga menjaga rumah.
“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan."
"Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering ke luar negeri,” tuturnya, Kamis (20/3/2025).
Pemilik rumah kesal Syafrida Yani susah dihubungi karena tak memiliki handphone.
Syafrida Yani kemudian dibelikan handphone agar pemilik rumah dapat memantau pekerjaannya.
Pemilik rumah juga memberikan uang Rp10 juta untuk keperluan rumah seperti listrik hingga membayar asisten rumah tangga (ART).
“Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” imbuhnya.
Lantaran sering dimaki, Syafrida Yani memutuskan untuk berhenti mengurus rumah tersebut.
Pemilik rumah yang tak terima dengan sikap Syafrida Yani membuat laporan ke Polsek Ciputat atas kasus penggelapan handphone serta uang.
"Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” jelasnya.
Syafrida Yani telah menunjukkan rincian pengeluaran uang Rp10 juta yang diberikan pemilih rumah.
Handphone juga telah dikembalikan, namun pemilik rumah enggan mencabut laporan.
“Namun tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tentu salah,” tukasnya.
Farrel ingin mencari keadilan untuk ibunya dengan membentangkan poster di kawasan Bundaran HI.
Farrel dan adiknya membutuhkan biaya untuk membebaskan ibu sehingga muncul ide menjual ginjal.
“Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya. Karena dia bukan orang biasa, mereka orang berada,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com