Menurut sumber, salah satu wartawan tersebut menerangkan bahwa mereka sedang melakukan investigasi tentang kerusakan fasilitas sekolah yang menjadi perhatian masyarakat. Namun, seorang oknum guru yang bernama E.S. mencoba menghalang-halangi kinerja wartawan tersebut dengan cara memanggil kembali dan mempertanyakan identitas mereka secara arogan.
Dari hal itu wartawan tersebut merasa terkejut
dan tidak nyaman dengan perilaku oknum guru tersebut. Mereka kemudian memutuskan untuk meninggalkan lokasi sekolah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
 Samolala Lahagu dari media MitraMabes mengatakan bahwa tindakan oknum guru tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Pers sebagai mana menghalang-halangi tugas pers dan tidak memberikan ruang untuk melakukan konfirmasi, ini dapat melawan Undang-undang pers yang tertuang pada No 40 tahun 1999.
Samolala Lahagu dari media MitraMabes mengatakan bahwa tindakan oknum guru tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Pers sebagai mana menghalang-halangi tugas pers dan tidak memberikan ruang untuk melakukan konfirmasi, ini dapat melawan Undang-undang pers yang tertuang pada No 40 tahun 1999."Tindakan ini juga dapat mencerminkan
tidak kemampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan dalam tugas yah di percayai kepada mereka selama bertugas di sekolah ini," kata samo lala Lahagu.
Hingga kita menerbitkan berita ini agar oknum kepala sekolah SMPN 1 Sarudik dapat melaksanakan klarifikasi apa maksud dan tujuan beliau dalam memberikan keterangan tentang peristiwa tersebut dan menyambut awak media dengan tak layak bila di lihat dari video sebagai sikap seorang pengajar..(Hasanuddingulo)

